PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Kepling Diminta Rutin Komunikasi dan Kordinasi dengan Warganya Ajak WRS

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb minta Kepling komunikasi dan kordinasi dengan warganya mengatasi masalah sampah di lingkungannya. Kepling supaya berdialog menawarkan jasa pelayanan dan mengajak warga terdaftar Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Pada umumya warga tidak keberatan membayar retribusi sampah, asalkan sampah rumah tangga nya rutin diangkut,” sebut Modesta Marpaung.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM S Keb saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 1 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl HM Yamin Gg India, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (8/3/2026) siang.

Dengan begitu kata Modesta, permasalahan sampah di setiap lingkungan akan mendapat solusi. “Jika kendalanya karena minimnya sarana prasarana. Kepling segera mengajukan ke Kecamatan untuk penambahan fasilitas,” katanya.

Dikatakan Modesta, tidak lagi terjadi miskomunikasi antara Kepling dengan warga. Warga tidak lagi kucing kucingan membuang sampah “Tujuannya, bagaimana agar masalah sampah menjadi tanggungjawab bersama. Peran Kepling sangat besar menjalankan program Pemko Medan di tengah masyarakat,” kata Modesta asal politisi Golkar itu.

Kita ketahui, sebut Modesta, akibat membuang sampah sembarangan lalu berserak masuk parit dan tumpat. Sehingga, karena parit dipadati sampah air tidak lancar mengalir dan berdampak banjir. “Maka itu, persoalan sampah harus tangani dengan serius,” pungkasnya.

Seiring dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bersama pihak Kecamatan, Lurah serta Kepling supaya rutin kordinasi upaya penanganan sampah. Begitu juga soal Perda Persampahan supaya disosialisasikan kepada masyarakat secara massif.

Selanjutnya Modesta Marpaung SKM S Keb menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Bukit Barisan
Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/3/2026) sore.

Di tempat ini yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan Modesta Marpaung menyampaikan kepada ratusan peserta Sosper agar tidak membuang sampah sembarangan tetapi dapat mewadahi sampah masing masing.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)