PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom terus mengedukasi dan menggugah masyarakat Medan agar peduli dan tinggi kesadaran tentang bahaya sampah. Masyarakat diimbau tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit dan sungai tetapi mewadahi sampah masing masing.

Edukasi itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom kepada ratusan masyarakat saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (8/3/2026).
Disampaikan Reza Pahlevi asal politisi Golkar itu masyarakat agar belajar dari pengalaman. Dimana pada Nopember tahun 2025 lalu terjadi banjir di Kota Medan. Ternyata, salah satu faktor penyebab banjir karena saluran drainase tidak berfungsi dipadati sampah dan lumpur.

Itu artinya, masyarakat Medan membuang sampah sembarangan dan masuk parit. Saluran pun tumpat karena terhalang sampah. “Untuk itu mari kita jaga kebersihan lingkungan. Wadahi sampah masing masing,” ajak Reza.
Disampaikan Reza, masalah kebersihan bukan hanya tugas pemerintah melainkan tanggungjawab bersama. Untuk itu, masyarakat harus peduli menjaga kebersihan dan mendukung program Pemko Medan masalah kebersihan.
Menurut Reza, ada beberapa program Pemko Medan yang patut didukung. Seperti pendirian Bank Sampah disetiap lingkungan. Dengan adanya Bank Sampah maka sampah bisa dijadikan uang yang tentu membantu ekonomi keluarga.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper 10/2021, Agus Setiawan : “Keamanan dan Ketertiban Tanggumgjawab Bersama”
Macan Asia Medan Ajak Insan Pers Kawal Program Presiden Prabowo agar Tepat Sasaran
Evaluasi Penerima Bansos, Paul MA Simanjuntak Minta Lurah Aktif Lakukan Muskel