PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Anggota DPRD Medan Komisi IV Berang, Kendati Sudah Disegel Warkop Wakita Tetap Beroperasi

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tampak berang dan kesal terhadap kinerja SatPol PP Kota Medan yang melakukan pembiaran terhadap operasional Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur. Pada hal dalam rekomendasi RDP Komisi bulan lalu, Wakita disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini salah satu bentuk pelecehan dan perlawanan terhadap lembaga DPRD Medan. Kendati telah direkomendasi segel keputusan hasil RDP namun Wakita Warkop tetap beroperasi,” kesal Paul saat melakukan Sidak, Senin (6/4/2026).

Bersama anggota dewan lainnya yakni Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis beserta anggota Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusup Ginting Suka dan Ahmad Afandi. Paul minta supaya ada ketegasan dari Satpol PP.

“Sudah jelas Wakita tidak memiliki izin PBG. Dan dari awal sudah dilakukan peringatan berupa SP, namun tetap pembangunan berlanjut hingga beroperasi. Pemilik jelas sudah melakukan perlawanan harus ada sanksi tegas,” ujar Paul.

Dikatakan, dengan tidak adanya izin, Pemko Medan kebocoran sumber PAD dari retribusi PBG. “Maka pemilik harus mengurus izin. Sebelum izin terbit harus disegel sesuai keputusan rapat di gedung DPRDD. Setelah izin keluar maka dapat beroperasi kembali,” papar Paul.

Terkait hal itu, Paul juga sangat menyayangkan kinerja Satpol PP Kota Medan yamg melakukan pembiaran. “Seharusnya Satpol PP jarus tegas demi mengamankan masukan PAD,” tandasnya.

Untuk itu Paul minta kepada Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru dapat memediasi pihak pelaku usaha untuk memenuhi dan mengikuti aturan atau izin PBG yang berlaku demi penataan estetika kota dan masukan PAD. (lamru)