PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Cegah Kekerasan Anak, Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Secara Masif

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom minta kepada para orang tua peduli dan fokus menjaga anak terihindar tindak kekerasan dan eksploitasi. Bila ada mengetahui terjadi tindak kekerasan supaya segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Silahkan laporkan dan mengadukan jika melihat anak dibawah umur mendapat kekerasan,” ujar Reza Pahlevi Lubis.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada sesi I di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/4/2026).

Dikatakan Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu, warga Kota Medan memiliki regulasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Maka segala ketentuan hak dan kewajiban sudah diatur dalam Perda.

Menurut Reza, adapun alasan memilih sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023. Karena saat ini banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak dan penjualan anak seperti yang viral di Medsos.

“Saat ini kayaknya terjadi darurat perlindungan anak. Maka dengan adanya Perda kita (Pemko Medan) kiranya tindak kekerasan di Medan dapat dicegah diminimalisir,” harap Reza.

Pada kesempatan itu juga, Reza Pahlevi Lubis minta Pemko Medan terlebih melalui Dinas P3APMPPKB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Medan supaya mensosialisasikan Perda secara massif dan maksimal.

“Perda harus disosialisasikan lebih rutin. Supaya masyarakat Medan lebih paham menjalankan ketentuam yang ada demi menjaga masa depan anak,” sebutnya.

Sebelumnya Reza memaparkan dan menjelaskan Perda kepada ratusan peserta. Reza menyampaikan pemahaham isi Perda.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan sebagaimana yang diatur dalam BAB II Pasal 3 disebutkan untuk menjamin terpebuhinya hak hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berprestasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Memberikan perlindungan anak dari kelerasan dan diskriminasi , eksploitasi, penelantaran.

Selanjutnya, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, pergaulan tidak sehat yang dilakukan sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Serta mewujudkan anak yang berkualitas, berahklak mulia dan sejahtera.

Sedangkan masalah hak dan kewajiban anak diatur pada BAB III pada Pasal 5 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berhak mendapat atas identitas diri sejak lahir dan status kewarganegaraan.
Mempetoleh atas lingkungan yang sehat, inklusif dan ramah anak.

Terkait kewajiban anak diatur di Pasal 6, disebutkan setiap anak wajib menghormati orang tua wali dan guru. Meencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman. Mencintai tanah air, bangsa dan negara. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya serta melaksanakan etika dan ahklak mulia.

Begitu juga pada BAB IV Pasal 7 mengatur bahwa Pemerintah daerah (Pemko Medan) bersama masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Kewajiban Pemko harus menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etik dan budaya serta perbedaan lainnya.

Pemerintah wajib mencegah kekerasan, eksploitasi, pelakuan salah dan penelantaran. Pemko wajib menyediakan rumah aman terhadap korban dari ancaman dari pelaku. Pemerintah wajib membentuk satuan tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kecamatan dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan.

Masih dalam isi Perda, seperti yang tertuang di BAB VII dalam Pasal 48 diuraikan, Pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindumgan anak di daerah. Kebijakan itu diwujudkan melalui pembentukan kota layak anak.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, terdiri dari XII BAB dan 64 Pasal. Perda ini ditetapkan di Medan pada 29 November 2023 oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution dan diundangkan oleh Sekda Medan, Wiriya Alrahman. (lamru)