PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH sarankan kepada Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kiranya dapat menyediakan fasilitas berbagai sarana olah raga di setiap lingkungan. Fasilitas sarana olah raga agar difungsikan membina mental dan menyalurkan bakat generasi muda bernilai positif.

“Kepling dan Lurah supaya memfasilitasi pengadaan sarana olah raga di setiap Lingkungan atau Kelurahan. Jangan sampai ada lapangan yang terlantar, kiranya difungsikan sesuai kebutuhan,” pinta El Barino Shah.
Hal itu dicetuskan El Barino Shah SH MH pada acara kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada sesi ke II di Jl Gedung Arca, Lingkungan VII, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan kota, Minggu (12/4/2026) sore.
Untuk itu kata El Barino, pihak kelurahan dan Kepling diminta supaya dapat menyelenggarakan kegiatan senam setiap minggunya. “Mengajak masyarakat berolahraga yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan,’ ujar Rino sapaan akrab El Baribo Shah.
Ditambahkan Rino, kegiatan olahraga senam setiap minggunya di setiap lingkungan hendaknya dibudayakan. “Dengan rutin berolahraga dan istirahat yang cukup dipastikan selalu sehat terutama bagi lanjut usia (Lansia),” ungkapnya.
Sedangkan bagi generasi muda, dengan rutin berlatih seperti olahraga volly, tenis meja, bulu tangkis dan bola kaki akan dapat meraih prestasi. “Ayo berolah raga bersama sama minimal 1 minggu 1 kali seperti senam, volly , sepak bola. Selain sehat akan terjalin kekompakan di lingkungan masing. Bahkan dengan kegkatan tutin berolahraga dapat menghindari generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba,” aja El Barino.
Sebagaimana diketahui dalam isi Perda No 7 Tahun 2022 tentang keolahragaan yakni pada BAB II Pasal 2, 3 dan 4 Fungsi, maksud dan tujuan Perda yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan jasmani, rohani dan sosial. Membentuk watak dan kepribadian manusia yang sehat, kreatif dan mandiri. Meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan daerah di tingkat provinsi, Nasional dan Internasional.
Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan dan mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran dan prestasi dan kualitas manusia. Menanamkan dan menjunjung tinggi nilai moral, akhlak mulia, sportivitas dan disiplin. Mempererat persaudaraan, membina persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah serta menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing pada taraf provinsi, Nasional dan Internasional.
Sedangkan di BAB V pasal 15 tentang pembinaan dan pengembangan ditujukan kepada olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
Begitu juga BAB X Pasal 63 diatur tentang prasarana dan sarana olahraga. Dimana terkait Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan di APBD.
Sama halnya terkait penghargaan diatur pada BAB XV Pasal 81 disebutkan setiap Olahragawan, pelaku olahraga, organisasi plahraga, lembaga pemerintah swasta, badan usaha dan perseorangan yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
Masalah pengawasan diatur pada BAB XVII Pasal 86 disebutkan Walikota melalui Dinas yang membidangi keolahragaan bersama pengurus organisasi keolahragaan melakukan keolahragaan sesuai lingkup dan kedudukannya. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel.
Diketahui, Perda No 7 Tahun 2022 ditetapkan di Medan 29 Desember Tahun 2022 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Al Rahman. (lamru)

More Stories
Gelar Sosper, Saipul Bahri SE Ajak Masyarakat Lengkapi Data Adminduk Sejak Dini
Penerapan Perda Penyandang Disabilitas Belum Memadai, Reza Pahlevi Minta Pemko Sosialisasi Secara Masif
Macan Asia Medan Desak Inspektorat Usut Penerbitan PBG di Titi Kuning