PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM mengajak masyarakat Medan dengan kerjasamanya agar peduli menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan kepedulian masyarakat membantu Pemko Medan akan terciptanya lingkungan yang bersih.

“Tanpa dukungan masyarakat, kebersihan lingkungan tidak akan tercapai. Kepedulian warga sangat diharapkan untuk mewadahi sampah dari rumah dan membuang pada tempatnya,” ujar Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu.
Hal itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan sesi ke II di Jl Bandar Baru Sp Jl Pancurbatu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (11/4/2026) siang.

Untuk itu lanjut Zulkarnaen, masyarakat melalui Kepling supaya tetap berkordinasi dengan petugas sampah. Sehingga sampah dapat terangkut dengan baik. “Jika sampah dikelola dengan baik akan menghasilkan uang. Jika dibiarkan begitu sama dapat berdampak buruk menimbulkan penyakit dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Sama halnya dengan retribusi sampah melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS), masyarakat diminta supaya peduli dan taat membayar sesuai ketentuan. “Retribusi sampah sangat penting guna menunjang lancarnya program kebersihan pengadaan sarana prasarana kebersihan,” sebut Zulkarnaen.

Masih dalam suasana Sosper, Zulkarnaen meminta masyarakat supaya menyampaikan hal hal apa saja yang menjadi kendala untuk menciptakan kebersihan lingkungan. Pada kesempatan itu juga Zulkarnaen menyampaikan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Junedi Lumbangaol supaya segera merealisasikannya.
Begitu juga terkait dengan parit yang dipadati sampah dan lumpur. Zulkarnaen minta kepada SDABMBK dan pihak Kecamatan supaya menormalisasi seluruh parit secara rutinitas.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Pasien BPJS di Medan Wajib Ambil Obat Berjarak 7 Km, Puskesmas Medan Helvetia Persulit Pasien
Konflik Internal SPPG Medan Denai, MAI Medan: Jangan Korbankan Penerima Makan Bergizi Gratis
Cegah Kekerasan Anak, Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Secara Masif