PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Saipul Bahri SE ajak masyarakat Medan untuk peduli mengurus kelengkapan segala Administrasi Kependudukan (Adminduk) keluarga serta kepemilikan dokumen penting lainya. Kelengkapan dokumen dinilai sangat penting sebaga data kependudukan warga yang sah di Infonesia.

“Bapak Ibu, mari kita lengkapi data kependudukan keluarga sejak dini untuk keperluan segala urusan surat surat dokumen penting dikemudian hari,” ujar Saipul Bahri SE.
Ajakan itu disampaikan Saipul Bahri SE saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kakap Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (12/4/2026).
Menurut Saipul Bahri asal politisi Nasdem itu, sebagai warga Indonesia yang sah harus memiliki Adminduk seperti KK, KTP, KIA, akte lahir dan akte nikah. “Data ini sangat dibutuhkan sebagai dasar urusan surat surat dokumen penting lainnya,” katanya.

Ditambahkan Saipul, untuk setiap orang pun meninggal dunia keluarga harus mengurus akte kematiannya. Begitu juga untuk keperluan banyak hal, dokumen Adminduk setiap orang harus memilikinya.
Seiring dengan itu, Saipul Bahri minta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan mulai Kepala Lingkungan (Kepling) hingga Lurah dan OPD terkait supaya membantu masyarakat melengkapi Adminduknya.
“Bukan hanya membantu ketika datang mengurus. Tetapi supaya ikut membantu menyampaikan sosialisasi akan pentingnya dokumen tersebut, kapan dimana saja pun,” sebutnya.
Kepada OPD Pemko Medan, Saipul berharap dapat menerapkan Perda dengan baik serta disosialisasikan terus menerus. “Sehingga seluruh warga Indonesia dipastikan memiliki dokumen resmi,” imbuhnya.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)

More Stories
Penerapan Perda Penyandang Disabilitas Belum Memadai, Reza Pahlevi Minta Pemko Sosialisasi Secara Masif
Macan Asia Medan Desak Inspektorat Usut Penerbitan PBG di Titi Kuning
Saat Sosper, Paul MA Simanjuntak Edukasi dan Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan