PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Penerapan Perda Penyandang Disabilitas Belum Memadai, Reza Pahlevi Minta Pemko Sosialisasi Secara Masif

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menilai Pemko Medan belum melaksanakan penerapan Perda penyandang disabilitaas dengan benar. Terbukti saat ini para penyandang cacat masih saja terlihat mengemis di berbagai tempat di sudut kota Medan.

“Sepatutnya, seiring adanya Perda, maka Pemko Medan wajib memfasilitasi kebutuhan mereka tidak boleh sampai terlantar,” ujar Reza Pahlevi Lubis.

Hal itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sesi ke II di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (12/4/2026).

Dikatakan Reza asal politisi Golkar itu, Pemko Medan supaya menerapkan Perda dengan benar. Sehingga, penyandang cacat tidak boleh dikucilkan sesuai Perda. “Bahkan, penyandang cacat setara dan memiliki kesamaan menjadi tenaga pendidik dan setara mendapat pendidikan. Pastinya tidak boleh mengucilkan para penyandang cacat,” sebut Reza.

Sama halnya dengan instansi pemerintaj maupun perkantoran swasta harus benar benar memfasilitasi lebutuhan para penyandang cacat. “Kebutuhan penyandang cacat tidak boleh diabaikan apalagi diterlantarkan. Banyak lembaga dan instansi yang belum memahami,” terang Reza.

Pada kesempatan itu, Reza minta kepada OPD Pemko Medan supaya melakukan sosialisasi Perda secara masif. Sehingga Perda tidak hanya sederetan aturan diatas kertas tetap harus benar benar dilaksanakan semua orang.

Diketahui, adapun Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang disosialisasikan DR Lily itu terdiri VI BAB dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Dimana isi Perda pada BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa Perda bertujuan untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan Lansia.

Sedangkan jenis penyandang disabilitas itu yang disebutkan pada BAB III Pasal 3 yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual dan sensorik. Dan pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyandang Disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi dan kesehatan.

Selanjutnya berhak untuk berlolitik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dati bencana, habilitasi dan rehabilitasi serta konsesi.

Dan yang sangat penting dalam isi Perda pada Pasal 141 yakni pembinaan dan pengawasan. Pemko Medan supaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan Lansia. (lamru)