PosRoha.com| Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS menghimbau dan menekankan kepada semua Lurah dan Kepling untuk merealisasikan pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan. Kepling diharapkan mampu mengarahkan warganya agar menjad nasabah Bank Sampah.
“Manfaat pendirian Bank Sampah sangat bagus. Selain tercipta kebersihan lingkungan juga akan membantu ekonomi keluarga yang sudah terpuruk masa pandem Covid 19,” ujar Hendra DS.

Ajakan itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Utama Gg Sadi Kelurahan Kota Maksum 2 Kecamatan Medan Area, Sabtu (14/5/2022). Hadir saat sosialisasi Lurah Kota Maksum Desy Chaidah, Korcam Salim Harahap, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Diharapkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu, Kepling dituntut mampu memberikan kesadaran kepada warga bahwa sampah dapat bernilai ekonomis tinggi. Warga diharapkan dapat mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sampah sembarangan.

Ditambahkan Hendra DS, bila saja Bank Sampah sudah berdiri di aetiap lingkungan manfaatnya sangat bagus. Lingkungan dipastikan bersih dan membantu ekonomi keluarga. “Maka itu peran Kepling sangat besar memeberikan sosialisasi agar timbul kesadaran masyarakat,” sebut Hendra
Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan