PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Paul mengaku bersedia membantu memfasilitasi percepatan pengurusan.
“Mari kita tetap jaga kesehatan, kita tidak tahu kapan kita jatuh sakit. Maka disaat kita sehat harus peduli dan memastikan memiliki kartu sehat, ” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Ajakan itu disampaikan Paul
saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jl Gaharu Gg Harmoni Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (20/6/2022).
Hadir saat, sosialisasi, Lurah Gaharu M Fauzi, mewakili Camatan Medan Timur Aminunddin, mewakili BPJS Kesehatan Tito Depari Kepling, pengurur Partai PDI P, tokoh agama Kaslin Samosir, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Pada kesempatan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi DPRD Medan itu menghimbau kepada masyarakat agar mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait kesehatan.
Dimana dalam program itu, menuju terealisasinya program Universal Health Coverage (UHC) di Medan yang merupakan komitmen Walikota Medan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Nantinya kata Paul, seluruh warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III. “Dengan menunjukkan KTP warga dapat dilayani berobat gratis di Rumah Sakit,” imbuh Paul seraya berharap agar warga ikut mendukung percepatan program UHC tersebut.
Paul sendiri ternyata telah lama membentuk tim untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan. Bahkan, Paul menyebut setiap hari kerja tetap melayani warga di rumah pribadinya di Jl Sei Kera untuk membantu kepengurusan apa saja.
Pada kesempatan sosialisasi Perda itu, Paul juga membagikan kartu BPJS dan administrasi lainnya kepada masyarakat yang selesai penguruaan oleh Tim Paul.
Sebagaimana diketahui, adapun isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Lily MBA Minta Warga Dukung Program Kebersihan, Realisasikan Pembentukan Bank Sampah di Setiap Lingkungan
Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV