PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Gelar Sosper, Dinkes Medan Diminta Awasi RS Tingkatkan Pelayanan Pasien BPJS PBI

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta lebih memperhatikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Rumah Sakit (RS). Sehingga, tidak lagi terjadi pelayanan buruk bagi peserta BPJS PBI dari pihak RS seperti kamar penuh dan pasien dipulangkan kendati belum pulih.

“Saat ini Walikota Medan sedang gencar nya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya. Hal itu harus diimbangi pengawasan dari Dinkes sehingga pihak RS benar benar melayani pasien tanpa pilih kasih dengan memandang status,” ujar Sukamto SE ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper).

Harapan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) ketika melakukan sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jl Padang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (2/7/2022).

Disampaikan Sukamto menyikapi keluhan peserta sosialisasi, dimana bila pasien menggunakan BPJS PBI sering mendapat pelayanan kurang baik. Seperti pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh. Sama halnya dengan pasien disuruh pulang kendati kondisi pasien belum sehat dan masih memprihatinkan.

Dikatakan Sukamto, hal demikian yang harus menjadi perhatian Dinkes Medan sehingga masyarakat benar benar mendapat pelayanan kesehatan yang prima. “Hal itu seiring penerapan Perda No 4 Tahun 2012 yakni pelayanan kesehatan yang berkeadilan,” sebut Sukamto yang juga bendahara Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Sebelumnya, warga lingkungan 15 M Ismail Lubis menyampaikan keluhan terkait pelayanan RS yang kerap mengesampingkan pasien peserta BPJS. Ismail minta Pemko Medan dapat melakukan pengawasan sehingga ke depan peserta BPJS mendapat pelayanan lebih baik. “Pemko Medan tidak sekedar memberikan layanan kesehatan gratis tetapi harus meningkatkan  pelayanan kesehatan yang bagus,” pinta Ismail.

Pada kesempatan itu, Sukamto juga mengaku prihatin bila masih ada warga kurang mampu namun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Bila masih ada warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Sukamto mengatakan siap untuk membantu memfasilitasi warga mendapatkan kartu BPJS dan urusan adminduk.

“Saya bersama tim, siap membantu warga mendapat kartu BPJS dan adminduk lainnya. Kita harus aktif kejar hak kita mendapat pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. Kita harus memiliki kartu sehat. Suatu saat itu sangat penting,” ujar Sukamto.

Sementara itu, mewakili Dinas Sosial Kordinator program PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede menyampaikan agar semua pihak mendukung Perda No 4 Tahun 2012. “Program Perda harus didukung masing semua pihak, yang tujuannya perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bantuan kesehatan dari pemerintah pusat, BPJS Provinsi dan BPJS Kota Medan.

Dedy mengajak warga  untuk mendukung program Pemko Medan yang sedang giat giatnya menjalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) untuk pelaksanaan UHC yakni berobat gratis ke Rumah Sakit cukup memiliki KTP Medan.

Sebagaimana diketahui, adapun isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi beberapa perwakilan OPD, mewakili Dinkes Medan Ka UPT Pkm Kedai Durian dr Asni Nonta Harahap, mewakili Dinsos Dedy Irwanto Pardede, Kepling Zul Achyar, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga.(lamru)