PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DPRD Medan – Pemko Sahkan Perda Penetapan Aktivitas Zonasi PKL

PosRoha.com | Medan, DPRD Medan bersama Pemko Medan lakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan. Perda diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima (PKL), menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur menata dan memberdayakan pedagang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah digedung dewan, Selasa (25/10/2022). Juga hadir pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota para dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD serta para Camat.



Penandatanganan pengesahan dilakukan empat pimpinan DPRD Medan yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing masing 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Dimana 8 Fraksi terbukti menyatakan Ranperda disetujui dan diterima ditetapkan menjadi Perda.

Sebagaimana diketahui Ketua Pansus Ranperda Hendri Duin Sembiring dalam laporannya menyampaikan penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan terbentuk sesuai dengan surat keputusan DPRD Kota Medan Nomor: 171/ 10727/ Kep-DPRD/ 8 /2021, Tanggal 31 Agustus 2021, dengan komposisi personalia sebagai berikut, Ketua Pansus,  Hendri Duin Sembiring, Wakil Ketua Rudiawan Sitorus, Anggota Robby Barus, SE, Edward Hutabarat, Sahat Simbolon (Alm), Netty Yuniati Siregar, Siti Suciati, Abdul Latif Lubis, Sukamto, Abdul Rahman Nasution, Muhammad Afri Rizki Lubis, Edriansyah Rendy, Parlindungan dan
Erwin Siahaan.



Disebutkan Hendri Duin, guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

Adapun beberapa koreksi yang dilakukan Pansus dalam pembahasan ada beberapa muatan Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan yang diubah dalam pembahsaannya sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (10) yang sebelumnya berbunyi : “pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat pkl adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/ atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak”, Dirubah menjadi “pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat pkl adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara/ tidak tetap”.

2. Pada Pasal 4 yang sebelumnya berbunyi tujuan peraturan daerah ini dibentuk adalah untuk :
A) menciptakan Kota Medan yana aman, bersih dan tertib,
B) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL.
Menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri,
C) memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata
Yang bermartabat. Dirubah menjadi “peraturan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pkl, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan”.



3. Pada Pasal 5 di ayat (2) ditambahkahkan food truck/ pick up/ dan sarana lainnya sebagai sarana berdagang PKL.

4. Pada Pasal 6 ayat (1) ditambahkan beberapa jenis dagangan pkl antara lain : pulsa, seniman, souvenir dan handycraft.



5. Pada Pasal 12 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “penerbitan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala perangkat”,
Dirubah menjadi “penerbitan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala perangkat daerah yang diberikan kewenangan”.

6. Memindahkan BAB XII ketentuan penyidik menjadi BAB XIII, dan BAB XIII ketentuan sanksi menjadi BAB XII



7. Pada Pasal 27 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “pencabutan tanda pengenal berjualan dilakukan setelah PKL tersebut diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari atau dalam waktu 9 (sembilan) hari oleh wali kota melalui kepala perangkat daerah yang membidangi”.
Dirubah menjadi “pencabutan tanda pengenal berjualan dilakukan setelah pkl tersebut diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari atau dalam waktu 9 (sembilan) hari oleh wali kota melalui kepala perangkat daerah yang diberikan kewenangan”



Pada Pasal 29 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Dirubah menjadi “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”

Ditambahkan lagi, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya: Mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota
Medan segera menerbitkan peraturan Walikota (Perwal).

Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.



Walikota Medan dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.

Walikota Medan diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, dalam pidatonya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan  menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.

Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan  perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (lamru)