PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE mengajak seluruh masyarakat mendukung penuh program Pemko Medan guna menyelesaikan permasalah kesehatan di kota Medan. Kepada warga diimbau segera mengurus agar tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Pemko Medan saat ini sedangkan menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan prima kepada warganya. Untuk itu masyarakat dapat menyambut dan peduli untuk segera mendaftar agar memiliki BPJS PBI,” ujar Sukamto SE asal Partai PAN dan dikenal politisi santun itu.

Himbauan dan ajakan itu disampikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan Lingkungan XXII Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/10/2022)

Guna mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI itu, Sukamto bersedia memfasilitasi membantu pengurusan mendapatkan kartu dimaksud. “Harapan kami agar warga peduli kesehatan. Melalui tim saya siap membantu percepatan mendapatkan kartu. Begitu juga urusan Adminduk lainnya, KK, KTP dan akte lahir,” sebut Sukamto.

Saat acara sosialisasi, masyarakat tampak antusias mempertanyakan berbagai persoalan BPJS. Salah satunya pertanyaan warga terkait kebenaran peraturan BPJS Kesehatan. Apakah benar hanya memberikan layanan gratis 3 hari di Rumah Sakit (RS) provider saat rawat inap. “Selalu pihak RS suruh pulang pasien setelah 3 hari saat rawat inap. Apa memang itu peraturan BPJS, ” tanya Agiarti salah satu peserta.

Menanggapi hal itu, mewakili pihak BPJS Kesehatan, Guru Bala Dewa Nasution menegaskan tidak ada peraturan memulangkan pasien setrlah 3 hari rawat inap. “Aturannya harus dilayani sampai sembuh. Kalau ada pihak Rumah Sakit yang memulangkan pasien rawat inap setelah 3 hari kendati belum sembuh segera diadukan ke pihak kami, akan kami tindak,” tegas Bala Dewa.

Pantauan wartawan, Sosialisasi Perda dihadiri ratusan warga. Juga hadir Camat Medan Sunggal T Chairunisa, mewakili Dinas Kebersihan Selamat, mewakili Dinas Sosial Fani Marlen P, mewakili Kelurahan Tj Rejo Indah Hayati T, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sebagaimana diketahui, dalam isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 tertuang yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025