PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Partai Golkar) menggelar sosialisasi Perda terkait kesehatan. Modesta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak dan kewajiban pelayanan dasar soal kesehatan yang tertuang di Perda.
“Kita berharap Pemko Medan menerapkan Perda lebih baik. Masyarakat juga supaya mendukung Perda dan harus peduli soal kesehatan,” ujar Modesta.

Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Krakatau Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Minggu sore (30/10/2022).
Sebelumnya, Minggu pagi (30/10/2022) telah dilaksanalan sosialisasi Perda yang sama di Jl HM Said, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Hadir dalam acara tersebut perwakilan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat agar dapat memastikan dirinya maupun keluarganya tercover BPJS Kesehatan. “Bagi warga kurang mampu agar segera memanfaatkan kuota mendapatkan BPJS PBI. Pemko Medan sedang memberikan peluang agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan prima,” sebut Modesta.
Ditambahkan Modesta, bagi warga peserta BPJS PBI agar sesekali menggunakan kartunya supaya tetap aktif. “Silahkan gunakan kartu BPJS nya ke Puskesmas atau Fakes masing masing, untuk cek tensi atau cel gula dara pun gak apa apa. Untuk menghindari kartu non aktif,” terang Modesta.
Seperti diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan