PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung Ajak Kelurahan dan Puskesmas Kolaborasi Tangani Kasus Stunting

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM ajak pihak Kelurahan dan Puskesmas terus melakukan kolaborasi tangani kasus anak stunting (gizi buruk). Selain penanganan anak terkena kasus namun yang paling utama sosialisasi pencegahan seperti menghindari perkawinan dini di tengah masyarakat.

“Kita dukung program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution kolaborasi penanganan kasus stunting. Sehingga warga Medan  ke depannya tetap sehat dan lebih sejahterah,” ujar Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu.

Ajakan itu dicetuskan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan Gg Subur Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (6/11/2022).

Sebelumnya, Sosper yang sama di Jl Kapten M Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (6/11/2022). Saat Sosper di masing masing dua tempat diatas dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, masalah kesehatan anak sejak dari Bayi hingga Balita sangat perlu diperhatikan. Masa pertumbuhan anak harus banyak mendapat asupan gizi dan vitamin. Sehingga setelah tumbuh besar akan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

“Dalam tubuh yang sehat akan terdapat jiwa yang sehat juga,” sebut Modesta yang dikenal Bidan bertangan dingin itu.

Ditambahkan Modesta lagi, alasan memilih Sosper
No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga mengetahui tentang hak dan kewajiban tentang kesehatan.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)