PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

BPSK Medan Menangkan Pengaduan Pemilik Apartemen The Reiz Condo Lawan PT WKR

PosRoha.com | Medan, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan memenangkan pengaduan konsumen pemilik apartemen  The Reiz Condo (TRC) terhadap pelaku usaha PT Waskita Karya Reality (WKR).

Dalam putusan Arbitrase, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Arbitrase nomor 038/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tanggal tanggal 11 Agustus 2022, Majelis mengabulkan untuk sebahagian pengaduan konsumen dimana pelaku usaha dihukum untuk mengembalikan uang konsumen dan juga konsumen harus mengembalikan unit kepada pelaku usaha.

Menurut keterangan salah satu konsumen pemilik apartemen TRC, Darwin mewakili istrinya  kepada wartawan mengatakan, Rabu (23/11/2022). Selaku konsumen Dianya mengadukan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang oleh PT WKR selaku pengembang apartemen TRC ke BPSK pada 14 Juli 2022 lalu.

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dimaksud adalah dugaan pembohongan konsumen yaitu pada saat pembelian unit dijanjikan sebagai hunian eksklusif namun 3 tahun kemudian ternyata telah beroperasi  hotel / service apartment dan ada benda bersama yang dijanjikan ternyata diduga digunakan untuk kepentingan usaha komersial tersebut.

Masih menurut Darwin, bahwa putusan arbitrase tersebut berdasarkan pasal 56 UU Perlindungan Konsumen khususnya pada pasal 2 dan 3 telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang mempersiapkan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Selain pengaduan yang dilakukan oleh Darwin, diketahui bahwa pengaduan yang sama dengan kasus yang sama juga dilakukan oleh pemilik unit sarusun The Reiz Condo lainnya. Majelis BPSK juga telah mengabulkan pengaduan konsumen tersebut berdasarkan putusan nomor 063/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tertanggal 10 November 2022.

Terkait hal diatas, kepada wartawan Kamis (23/11/2022), Kepala UPT Perlindungan Konsumen Medan BPSK, DR. Haykal Amal SH, MH didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen/ Pelaku Usaha, Syaiful dan Panitera BPSK Rika Chandra Lubis SE M.AP serta Ketua Majelis BPSK Ferry Pardamean, membenarkan adanya pengaduan pemilik unit Apartemen TRC terhadap pengelola yakni PT WKR.

Terkait kedua sengketa tersebut menurut Haykal pengaduan konsumen dikabulkan setelah melalui proses yang dilakukan dengan teliti. “Tentu, putusan diberikan sesuai bukti bukti dan hasil gelar perkara lapangan,” terang Haykal.

Dijelaskan juga bahwa keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan UU Perlindungan Konsumen sebagai piranti hukum untuk melindungi konsumen tidaklah dimaksudkan untuk mematikan usaha pelaku usaha namun justru dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab sehingga tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha akan semakin meningkat.

Kembalii disampaikan Darwin selaku konsumen, bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang memberikan saran untuk melakukan pengaduan ke BPSK setelah manajemen WKR tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh YLKI.

“Bagi saya sebagai konsumen, proses pengaduan sampai dengan persidangan yang dilakukan BPSK dilakukan dengan sangat teliti dan profesional bahkan sampai mengadakan sidang lapangan untuk memastikan bahwa pengaduan dari konsumen adalah benar adanya,” tutur Darwin.

Ditambahkan Darwin, melalui UPT Perlindungan Konsumen dan BPSK akan menyadarkan baik konsumen atas hak-haknya sebagai konsumen dan juga para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab. Sehingga tingkat kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi terlebih-lebih hasil produksi perusahaan Indonesia dapat semakin meningkat.

Menanggapi putusan Majelis BPSK Medan, penasehat hukum dari PT WKR, Nico Rajagukguk ketika dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Medan (PN). “Jadi putusan BPSK itu kan belum final. Saat ini ranahnya sudah di PN Medan,” terang Nico. (lamru)