PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

BP2RD Kota Medan Buka Program Layanan Penghapusan Denda Pajak PBB

PosRoha.com | Medan, Dipenghunjung Tahun 2022, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan kembali membuat inovasi lewat program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini guna memaksimalkan capaian perolehan pajak PBB yang akan digunakan pembangunan di Kota Medan.

Menurut Kepala BP2RD Kota Medan Benny Sinomba Siregar SE kepada wartawan kemarin menyampaikan, program penghapusan denda PBB dimulai 16 sd 31 Desember 2022. Kepada wajib pajak yang melakukan kewajibannya akan mendapatkan souvenir menarik .

Benny Sinomba Siregar SE

Sedangkan, tempat pembayaran pajak di seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) kantor BP2RD yang tersebar di 7 titik wilayah Kota Medan. Pembayaran dibuka saat jam kerja mulai pukul 8.00 Wib sd pukul 16.00 Wib.

Adapun alamat lokasi UPT tersebut yakni di UPT I Jl Turi No 86/90 Teladan Kecamatan Medan Kota, UPT II Jl Rela No  81 E Sidorejo, UPT III di Jl Sei Binge No 43 Sei Sikambing, UPT IV Jl Mesjid No 6 Sei Agul. UPT V di Jl Bagerpang No 17/30 Kecamatan Medan Baru, UPT VI di Jl Karya Sembada No 198 Padang Bulan, UPT VII Jl Paku Gg Pendidikan Tanah Enam Ratus.

Melalui program ini, Benny Siregar berharap Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan kesempatan baik tersebut. Benny menyebut, dengan kesadaran WP memenuhi kewajibannya akan bermanfaat bagi semua pihak untuk peningkatan dan kemajuan  pembangunan Kota Medan. (lamru)