PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta para Camat se Kota Medan memastikan pengangkutan sampah lancar di setiap lingkungan. Selanjutnya agar mampu berinovasi meningkatkan perolehan PAD dari retribusi sampah.
“Bila pemukiman warga dipastikan sudah bebas sampah, maka sudah waktunya menambah jumlah WRS (Wajib Retribusi Sampah) dan evaluasi,” ujar Abdul Rani.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Sekata lingkungan 5 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu pagi (18/12/2022).

Selanjutnya mengadakan Sosper di Jl Jamin Ginting No 314, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu sore (18/12/2022). Dalam prlaksanaan sosper di dua lokasi, masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Namun kata Abldul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi ketentuan dan kesadaran soal kebersihan. Membuang sampah pada tempat nya serta mewadahi sampah masing masing.
“Dengan kolaborasi warga dengan petugas sampah akan tercipta lingkungan yang bersih dan sehat,” sebut Abdul Rani.
Dengan demikian, warga tidak keberatan membayar WRS dan Pemko Medan dapat lancar menjalankan kebersihan serta perolehan PAD yang semakin meningkat.
Sama halnya dengan pendirian Bank Sampah, Pihak Kecamatan dan Kelurahan maupun Kepling supaya tetap sosialisasi soal Bank Sampah. Sehingga, sampah dapat bernilai tinggi dan membantu ekonomi warga.
“Kita harapkan setiap lingkungan ada memiliki Bank Sampah. Di sekolah mapun di instansi tertentu,” harap Abdul Rani.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Sumut Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah Tahun 2025
Di Acara Family Gathering 2025, Ketua PWI Sumut Setuju kata “Gass” untuk Bupati Deli Serdang
Dipastikan Meriah, Family Gathering PWI Sumut Siapkan 2 Unit Hadiah Sepeda Motor