PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta seluruh petugas medis Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) serta pihak BPJS Kesehatan dapat mempermudah urusan warga guna mendapat pelayanan kesehatan gratis. Dengan demikian program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution terkait pelayanan kesehatan dapat berjalan sukses.
“Kita harapkan petugas medis dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Modesta Marpaung.

Penegasan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Tuamang, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (18/12/2022).
Selanjutnya menggelar Sosper di Jl Sei Kera Gg Aren Kelurahan Sei Kerah Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (18/12/2022). Di dua tempat pelaksanaan sosper, masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, para medis yang bertugas di Puskesmas dan RS sebagai ujung tombak terlaksananya program Walikota Medan harus benar benar mempermudah dan membantu warga.
Ditambahkan, terkait pelaksanaan UHC yang diberlakukan 1 Desember 2022 harus memperbanyak sosialisasi secara masip. “Banyak warga yang belum tahu maka perlu bantuan dan arahan. Jangan sampai ada kesan mempersulit,” imbuh Modesta.
Selanjutnya, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Pendirian Pagar Tembok Kurung Pemukiman Warga Medan Deli, Paul MA Simanjuntak : “PT KIM Jangan Arogan”
Edwin Sugesti Nasution Sebut Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin
DPRD Medan Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD dari Retribusi Izin PBG