PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua DPRD Medan Gencar Gelar Sosper Kesehatan, Dukung Program Walikota Wujudkan Pembangunan Berwawasan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Walikota Medan Bobby Nasution terus meningkatkan pelayanan pembangunan berwawasan kesehatan yang nyaman, gratis serta menyeluruh di Kota Medan. Sebab, kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan.

“Sehat itu mahal dan sangat penting, tidak ada artinya kaya kalau kita sakit. Tetapi kalau sehat pasti akan bisa mendapat rezeki. Maka itu, mari peduli kesehatan dan dukung program Pemko,” ujar Hasiym SE.

Hal tersebut disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Andalas,  Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Senin pagi (19/12/2022).

Hadir saat pelaksanaan sosper, Tapem Kecamatan Marelan Dedi Anggara, Seklur Labuhan Deli Eliana Siba, Ka UPT Puskesmas Terjun dr Tissa Hasibuan, mewakili Dinsos Medan Fani Marlem, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben Tarigan dan Ferri Oliver Sinaga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu,  Ianya terus mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 demi kemaslahatan umat. Agar warga Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, memadai dan menyeluruh.

“Terima kasih kepada Walikota Medan, terlaksananya program UHC sejak 1 Desember lalu, itu salah satu wujud implementasi dari tujuan Perda No 4 Tahun 2012. Kita semua supaya mendukung program tersebut untuk mendapatkan pelayanan gratis yang prima dan berkelanjutan,” terang Hasyim.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan, Hasyim berharap terus melakukan kordinasi dan pengawasan kepada Rumah Sakit dan Puskesmas agar pelayanan kesehatan gratis bagi warga Medan dapat semakin baik.

Kemudian di hari yang sama, Hasyim SE melanjutkan sosialisasi Perda tersebut di Jl Yos Sudarso Komplek Perumahan Brayan Prima lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kesamatan Medan Deli, Senin sore (19/12/2022).

Di tempat itu dihadiri Camat Medan Deli Ferry Suheri, Ka UPT Puskesmas Medan Deli dr Nurlelin, Lurah Tanjung Mulia Normalina T, perwakilan BPJS Kesehatan Ferri Oliver Sinaga, mewakili Dinsos Medan Ratri Utami, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Di dua tempat Sosper, nara sumber Waldemar Sihombing tetap memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Sebagaimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)