PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong tim medis di Puskesmas seluruh Kota Medan supaya memberikan pelayanan yang ramah dan humanis kepada setiap pasien. Pelayanan yang sudah baik kiranya terus ditingkatkan guna kenyamanan warga.
“Pastikan fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) kondisi baik dan memadai. Begitu juga tenaga medis harus mencukup agar warga terlayani dengan baik,” ujar Hasyim SE.

Hal tersebut disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Wonogiri Komplek Perumahan Torgamba lingkungan 4 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (19/12/2022).

Hadir saat pelaksanaan sosper Sekcam Medan Deli M Idris, Ka UPT Puskesmas Titi Papan dr Erfiani, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben Tarigan, mewakili Dinsos Ratri Utami, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, pihaknya gencar mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan guna menggugah pemerintah memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. “Kita dorong Pemko memberikan layanan kesehatan yang prima kepada warga,” ujar Hasyim.

Hasyim menyebut, Perda Kesehatan bertujuan untuk kemaslahatan umat. Dan kesehatan dianggap sangat penting dan warga mendapat pelayanan yang terbaik. Dalam Perda diatur agar Pemko Medan berkewajiban memberikan akses kesehatan yang mudah terjangkau, nyaman dan gratis.

Dalam Sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Disebutkan dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025