PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan Hj Netty Yuniaty Siregar (Fraksi Gerindra) minta BPJS Kesehatan berkenan memutihkan tunggakan peserta BPJS Mandiri yang beralih ke BPJS Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) lewat program Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, program UHC yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution berjalan sukses dan benar benar lebih bermanfaat bagi warga Kota Medan yang kurang mampu.

“Kita harapkan warga Medan jangan lagi terbebani tunggakan BPJS Mandiri. Apalagi kita ketahui tunggakan itu akibat terdampak Covid 19 dalam tiga bulan terakhir ini, ” ujar Netty Siregar asal politisi Gerindra itu.

Hal itu disampaikan Hj Netty Yuniaty Siregar saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Permai Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (26/12/2022).

Hadir saat Sosper, Lurah Sidorame Timur Urip S Tambunan, lerwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Sinaga, mewakili Dinas Kesehatan Medan Arapenta Bangun, mewakili PKH M Hisein, PKM Sentosa Baru dr Wan Zazih, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Permintaan Hj Netty Siregar cukup beralasan, pasalnya warga peserta Sosper mengeluhkan tunggakan iuran BPJS Mandiri yang tetap harus dibayar pada hal sudah beralih ke BPJS JKMB. “Kenapa tunggakan itu harus dibayar kendatipun pembayaran bertahap atau dicicil. Terasa beban juga, padahal terjadinya tunggakan karena kondisi ekonomi yang sulit dampak Covid 19,” keluh Nur Aini selaku peserta Sosper.
Pada kesempatan itu Nur Aini minta BPJS dapat menghapuskan seluruh tunggakan yang beralih ke BPJS JKMB. Karena pada dasarnya, warga yang menunggak adalah warga Medan yang benar benar kurang mampu.

Dilain pihak, warga peserta Sosper juga mengeluhkan terkait peserta BPJS PBI dan JKMB yang tidak bisa berobat gratis di luar Kota Medan. “BPJS Kesehatan itu kan merupakan satu kesatuan Pemerintahan RI, hendaknya bisa berobat di mana saja di Indonesia. Kami minta BPJS juga mempertimbangkan itu,” harap warga.

Menyikapi permintaan warga, perwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Sinaga menyampaikan untuk saat ini pihak BPJS belum memiliki program pemutihan tunggakan. Namun BPJS menberikan kelonggaran untuk pembayaran pembayaran bertahap. “Untuk penghapusan tunggakan kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Ferry.

Diketahui, Perda yang disosialisasikan Netty Siregar yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025