PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH (Partai PPP) minta aparat kelurahan terutama Kepala Lingkungan (Kepling) benar benar peduli terhadap keluhan warganya terkait kebutuhan bantuan sosial. Banyak jenis bantuan dari pemerintah untuk usaha modal maupun tunai namun warga tidak mengetahuinya.
“Kita harapkan Kepling berkenan memfasilitasi warganya terutama yang prasejahtera guna mendapat bantuan. Sehingga bantuan pun tepat sasaran,” ujar Abdul Rani SH
Harapan itu disampaikan Abdul Rani saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Senin (27/2/2023).
Hadir saat pelaksanaan sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. Dikatakan Abdul Rani, banyak bantuan dari pemerintah, jika saja bantuan itu tepat sasaran maka dipastikan warga miskin di Medan tidak ada lagi.
“Bantuan harus diberikan kepada yang lebih berhak. Jangan terjadi pilih kasih. Jika itu bisa terlaksana, maka program penanggulangan kemiskinan akan terwujud,” ujar Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Seiring dengan itu kata Abdul Rani, Pemko Medan kiranya dapat merealisasikan anggaran 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Anggaran itu sebut Rani, mulai dari peningkatan SDM, bedah rumah, bantuan untuk pendidikan, kesehatan dan jenis bantuan lainnya. Sasaran utama bagi warga miskin untuk peningkatan ekonomi.
Abdul Rani berharap, Pemko Medan supaya menerapkan Perda Kemiskinan. Dengan penerapan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan akan meminimalisir warga miskin di Kota Meda.
Diketaui, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan