PosRoha.com | Medan, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M SU) peduli Lapangan Merdeka (LM) melalui kuasa hukumnya Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora) bacakan notifikasi gugatan kepada Walikota Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka.

Pembacaan pemberitahuan terbuka (Notifikasi) gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) disampaikan Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH di depan Pos bloc Medan, Kamis (6/4/2023).

Didampingi sejumlah rekannya dan pengurus KMS M-SU, Redyanto menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi LM yang saat ini sedang direvitalisasi oleh Pemko Medan.
Disebutkan Redyanto, pihaknya menuding bahwa revitalisasi LM bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda No 2 Tahun 2012 tentang pelestarian bangunan / lingkungan Cagar Budaya.

“Surat pemberitahuan terbuka ini kita sampaikan ke Pemko Medan hari ini juga,” terangnya.
Ditambahkan Redyanto, jika dalam tenggat waktu 60 hari kerja tergugat tidak melaksanakan isi surat maka pihaknya akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Medan.
Sebagaimana diketahui, dalam notifikasi gugatan terdapat butir butir yakni menuntut Walikota Medan agar menyelamatkan LM sebagai objek Cagar Budaya yang dilindungi UU RI No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Untuk itu, supaya meninjau ulang kerangka acuan kerja.

Selanjutnya disebutkan agar Walikota Medan menghentikan revitalisasi karena diduga memporakporandakan sejarah dan nilai nilai yang ada didalamnya. Pasca dihentikannya revitalisasi diminta Walikota Medan agar melakukan restorasi, rehabilitasi, pelestarian atau konservasi, pemugaran dan rekontruksi.
Masih dalam isi surat, juga diminta agar membebaskan kawasan sebagai ruang publik sepenuhnya. Menetapkan kawasan sebagai ruang terbuka non – hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana. Membuat penetapan dan pemberian tanda bangunan serta desakan menerbitkan SK Walikota Medan untuk menetapkan tanah lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya seluas 4,88 Ha.
Hadir saat acara pembacaan notifikasi gugatan di depan Pos bloc Medan dari KMS M SU yakni Prof Dr Usman Pelly MA, Ir Burhan Batubara, Miduk Hutabarat, Dra Dina Lumbantobing MA, Ir Meuthia F Fachruddin M.Eng.Sc dan Rizanul.
Sedangkan yang hadir dari Kuasa Hukum LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi MH, Novi Akbar, SH, M Khadafy SH dan Ramadianto SH. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan