PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS dorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan dan RSUD Bactiar Djafar terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan. Dapat memastikan sarana alat kesehatan (Alkes) dan tenaga kesehatan (Nakes) tersedia sehingga warga sakit terlayani dengan baik.
“Kelengkapan alkes dan tenaga medis sangat penting. Sehingga kedua RS milik Pemko Medan itu maju dan benar benar bermanfaat,” ujar Hendra DS.

Penegasan itu disampaikan Hendra DS (Partai Hanura) saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Puri Gang Purnama, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/4/2023).

Kata Hendra, baru baru ini ada menerima keluhan konstituennya menderita luka terbakar. Lalu ditolak berobat oleh pihak RSUD Pirngadi alasan tidak memiliki dokter spesialis kulit. “Kita tentu kecewa, maka kita sarankan agar melengkapi fasilitas dan tenaga medis,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, seluruh pihak Puskesmas di Kota Medan juga dianjurkan supaya memiliki dokter spesialis. Apalgi dokter umum dan tenaga medis lainnya supaya dilengkapi. “Idealnya satu Kecamatan harus memiliki Puskesmas rawat inap, apalagi di daerah Kecamatan itu tidak ada RS,” terangnya.

Ditambahkan Hendra lagi, guna memaksimalkan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Disarankan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan supaya memiliki Posyandu Lansia. Sehingga, para lansia dapat terlayani kesehatan dengan maksimal,” pintanya.

Disisi lain, Hendra menyoroti pihak RS yang masih ada menolak pasien miskin. “Bila RS yang menolak pasien miskin, silahkan lapor. Dinkes juga kita minta memberikan sanksi tegas kepada RS yang menolak pasirj miskin,” tandasnya.

Selanjutnya Hendra mensosialisasikan dan memfasilitasi program UHC yang saat ini berlangsung di Kota Medan. “Saat ini Walikota Medan Bobby Nasution melakasanakan program UHC untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada warganya,” terangnya.

Sementaara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 deperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor