PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Mengaku Siap Jemput Bola Urusan Adminduk, Dukung Puskesmas Gelar Khitan Gratis

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN)  minta Puskesmas Sunggal lakukan khitan (sunat) gratis bagi warga Medan Sunggal. Selain itu, diminta kepada tenaga medis Puskesmas agar rutin melakukan penyuluhan makanan sehat diwilayahnya.

“Saya dorong Kepala Puskesmas  Sunggal melakukan khitan massal sekaligus sosialisasi kesehatan guna membantu warga. Saya juga akan siap jemput bola untuk kepengurusan Administrasi kependudukan (Adminduk) warga Sunggal,” ujar Sukamto.

Anjuran itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Wakaf 1 lingkungan XIV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (9/4/2023).

Hadir saat sosper, Kapuskesmas Sunggal dr H Indra Gunawan, mewakili Korcam PKH Yulisnina, mewakili BPJS Dewa Nasution, mewakili Dinkes Kota Medan Sondang Sagala, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Sukamto, untuk mewujudkan khitan massal, pihak Puskesmas dapat berkolaborasi dengan pihak lain. “Saya sendiri pun siap diajak kerjasama. Nanti infokan kapan momen pas, kita bantu warga soal kesehatan,” imbuh Sukamto yang juga bendahara Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Sebelumnya, saat pelaksanaan Sosper, salah satu warga, Usman mengeluhkan mahalnya biaya khitan hingga Rp 700 ribu. Kami berharap di Puskesmas juga bisa gratis khitan,” pinta Usman.

Sebelumnya, Usman juga minta agar pihak Puskesmas rutin memberikan penyuluhan makanan sehat agar tidak didapati lagi oknum pedagang yang menggunakan jajanan dengan bahan pengawet atau zat pewarna. Sehingga kesehatan ibu dan anak dapat terjamin hingga tumbuh sehat.

Pada kesempatan itu, Sukamto banyak memberikan penjelasan terkait kebutuhan kesehatan. Begitu juga dengan keluhan warga untuk mendapatkan pengobatan gratis dengan program UHC yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berhasil difasilitasi.

Sukamto menyebut, siap membantu memfasilitasi berbagai keluhan masyarakat miskin. Begitu juga soal pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), Sukamto mengaku akan melakukan jemput bola. “Saya bersama Tim akan jemput dan antar berkas guna pengurusan Adminduk,” ucapnya.

Diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)