PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Upaya Maksimalkan Program UHC JKMB, Abdul Rani Minta Fasilitas Puskesmas Terus Dibenahi

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH berharap agar Dinas Kesehatan dan Puskesmas terus membenahi fasilitas dan pelayanan di Puskesmas. Sehingga, Puskesmas sebagai pelayanan dasar pasien Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dapat benar benar dirasakan warga Medan.

“Seluruh petugas tenaga kesehatan (Nakes) harus memberikan pelayanan yang bagus kepada pasien. Program UHC JKMB yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution harus didukung penuh demi masyarakat Medan,” ujar Abdul Rani.

Harapan itu disampaikan Anggota DPRD Medan (PPP) Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl  Sekip Baru Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Minggu (9/4/2023). Acara Sosper dihadiri ratusan masyarakat, tokoh agama dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Menurut Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, program UHC sudah sangat bagus. Tinggal saja petugas Nakes dan fasilitas alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.

Begitu juga dengan BPJS Kesehatan supaya memastikan pihak Rumah Sakit maksimal melayani pasien peserta UHC JKMB. “Tentu kita harapkan pihak BPJS dapat melakukan pengawasan dengan maksimal,” pinta Abdul Rani.

Begitu juga soal Perda yang disosialisasikan, Abdul Rani berharap supaya masing masing pihak dapat menjalankan dan menerapkan dengan baik.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)