PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Acara Sosper Sukamto SE, Ratusan Warga Mendapat Pemahaman Program UHC JKMB

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE gelar sosialisasi Perda tentang Sistem kesehatan Kota Medan. Dalam acara itu, Sukamto  memfasilitasi ratusan warga konstituennya mendapatkan pemahaman terkait program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah  (UHC JKMB) yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

“Pemko Medan saat ini melaksanakan program UHC, warga Medan cukup menunjukkan KTP/NIK dapat berobat gratis di Puskesmas dan Ruma Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Sukamto SE.

Penjelasan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Brigjen Zein Hamid Lingkungan I, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Minggu sore (9/4/2023).

Dengan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan, diacara Sosper, ratusan warga mendapat pemahaman dan penjelasan dari Sukamto dan nara sumber. Warga diminta tetap jaga kesehatan kendati berobat gratis. “Tetap jaga kesehatan, budayakan pola hidup sehat memulai hidup bersih,” ujar Sukamto.

Disampaikan Sukamto melalui penjelasan pihak BPJS Kesehatan Dewa Nasution, bagi seluruh warga yang memiliki KTP/KK Kota Medan berhak mendapatkan berobat gratis di seluruh Puskesmas Kota Medan. Berobat gratis itu juga berlaku di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan adanya rujukan salah satu Puskesmas, kecuali penyakit emergensi (gawat darurat) dapat langsung ke Rumah Sakit. Namun, peserta UHC mendapat fasilitas Kelas III.

Ditambahkan lagi, bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki BPJS otomatis tercover sebagai peserta UHC JKMB. Sedangkan bagi warga yang sebelumnya ada memiliki tunggakan BPJS Mandiri tidak harus melunasi tunggakan tersebut.

“Untuk peserta UHC, selama program ini berjalan, tunggakan dikesampingkan atau tidak harus dilunasi,” terang Dewa Nasution.

Disambung Sukamto lagi, bila ada pihak Puskesmas dan Rumah Sakit yang mempersulit pasien UHC JKMB dapat mengadukan persoalan tersebut. “Kita juga sangat berharap Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan terhadap palayanan Puskesmas dan Rumah Sakit,” pinta Sukamto.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)