PosRoha.com | Medan,
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengetuk palu atas sengketa lahan Indonesia Revival Church (IRC) antara penggugat Pdp Milva Riosa Siregar dan tergugat Asaf T.Marpaung.
Pengacara Pdp Milva Riosa Siregar, Ferry Agus Sianipar, menyebutkan jika ada enam poin putusan pengadilan, di antaranya adalah memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah dan secara sukarela menyerahkan kepada penggugat.
“Kita sudah menang di pengadilan dan meminta tergugat melaksanakan putusan tersebut. Kosongkan lahan itu karena itu milik klien saya,” ucap Ferry Agus Sianipar saat konferensi pers kepada awak media, Senin (17/4/2023).
“Kami punya bukti otentik sertifikat hak milik,” tambahnya lagi.
Ferry didampingi rekan pengacara Jonathan Tambunan turut memperlihatkan salinan putusan pengadilan Nomor 701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Pada poin kelima tergugat juga dihukum mebayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
“Awalnya kami minta Rp 10 juta per hari tapi pengadilan memutuskan Rp 1 juta per hari,” tuturnya.
Suami Milva Riosa Siregar, Guntur Togap H Marbun, menjelaskan jika sengketa kepemilikan lahan tersebut sudah terjadi sejak 2018, bahkan kedua belah pihak saling lapor gugatan perdata dan pidana.
Ia merinci jika istrinya memiliki dua sertifikat hak milik (SHM) lahan seluas 1.379 meter persegi di Jalan Setia Budi Gg Rahmad yang dibeli pada tahun 2007.
“Saya juga dilaporkan ke Polrestabes Medan karena membongkar tembok di atas lahan milik istri saya itu. Sekarang semakin terang-benderang siapa yang salah dan benar dengan keputusan pengadilan ini,” tutur Guntur.
Secara terpisah tergugat Asaf T.Marpaung mengatakan telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 10 Maret 2023. (realise)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan