PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Warga Sari Rejo Medan Polonia Butuh Puskesmas Pembantu

PosRoha.com | Medan, Guna memaksimalkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya dapat merealisasikan pembentukan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Kondisi Puskesmas induk Medan Polonia yang jauh dari tempat tinggal menyulitkan warga mendapat pelayanan kesehatan.

“Dinkes Medan, kita harapkan dapat menyahuti keluhan warga terkait tata letak Puskesmas yang jauh dari Kelurahan Sari Rejo. Sehingga kesulitan mendapat pelayanan kesehatan,” ujar anggota DPRD Medan Sukamto SE.

Harapan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Subur II Gg Kelapa lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu sore (6/5/2023).

Hadir saat Sosper, Kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, mewakili Puskesmas Polonia Mariam Pangaribuan, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, Kepling II Ajriah Nasution, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disampaikan Sukamto, Dianya mengaku prihatin mendengar keluhan warga selaku peserta sosper selalu kesulitan mendapat layanan kesehatan karena letak Puskesmas Polonia jauh dari tempat mereka. Apalagi pengakuan warga yang usia Lansia itu rutin melakukan kontrol kesehatan setiap bulannya.

“Memang tata letak jangkauan layanan kesehatan sangat berpengaruh guna meningkatkan  layanan kesehatan di tengah masyarakat. Selain ketersediaan SDM tenaga medis, fasilitas sangat perlu,” imbuh Sukamto.

Keluhan warga lain juga disikapi Sukamto terkait masalah bantuan bagi warga kurang mampu. Banyak warga miskin yang mengeluhkan tidak mendapat bantuan sosial tetapi yang ekonominya mapan malah mendapat bantuan. Warga menuding dalam pemberian bantuan tidak tepat sasaran.

Menyikapi hal itu, Sukamto minta Kepling dan petugas lainnya supaya benar benar melakukan pendataan dan terus melakukan evaluasi. “Evaluasi setiap tahun sangat perlu. Karena sesaat kehidupan ekonomi masyarakat dapat berobah,” sebut Sukamto.

Kepada Kepling Sukamto berpesan agar jangan memilih milih warga mendapat bantuan. “Mana yang pantas mendapat bantuan harus diakomodir. Jangan pilih kasih,” pinta Sukamto seraya menyarankan kepada warga agar proaktif dan jangan abai terhadap program pemerintah.

Diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Sebelumnya, Sukamto telah melakukan Sosper di Jl Brigjen Zein Hamid Gg Sepakat lingkungan II, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu siang (6/5/2023). (lamru)