PosRoha.com | Medan, Masyarakat Medan diajak untuk peduli serta mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait kebersihan. Untuk itu warga diminta supaya menjaga kebersihan dengan memilah dan mewadahi sampah masing masing.
“Ayo masyarakat, bantu Pemko Medan upaya kebersihan. Jaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan untuk. Kesehatan dan keindahan,” ujar Modesta Mapaung.

Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung asal dapil III dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Perjuangan Gg Subur Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (7/5/2023). Hadir saat Sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Menurut Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, untuk mensukseskan program Pemko Medan sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya. Petugas kebersihan dan Kepling agar tidak jemu jemunya terus sosialisasi kepada masyarakat soal kebersihan.
Saat ini Pemko Medan melalui aparatnya agar dapat menerapkan Perda No 6/2015 dengan tegas. “Tentu melalui sosialisasi dengan humanis. Sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajiban soal Perda,” ungkap Modesta.
Selanjutnya, dihari yang sama dan Perda yang sama Modesta Marpaung melanjutkan Sosper di Jl Panglima Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (7/5/1023). Hadir pada kesempatan itu, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Di masing masing tempat Sosper, Modesta memaparkan isi Perda, Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan