PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE tampak peduli terkait perkembangan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Medan. Hasyim pun menyoroti dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan pelayanan dan ketersediaan fasilitas di Rumah Sakit (RS) Bachtiar Djafar dalam memberikan pelayanan yang terbaik khususnya masyarakat Medan Utara.
Sebab, kata Hasyim, kehadiran RS Bactiar Djafar milik Pemko Medan itu yang sudah beroperasi hampir satu tahun dinilai sudah saatnya membuktikan mampu memberikan pelayanan prima bagi pasien.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Paya Bakung Lingkungan V (depan Komplek Graha Martubung), Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Hadir saat sosialisasi, mewakil Camat Medan Labuhan Farandly Siregar, Kepala Seksi pelayanan medis RS Bacjtiar Djafar dr M Syukur Siregar, mewakili Puskesmas Medan Labuhan Ramdasari Fitriah, mewakili Dinsos Medan Jumlanto, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kader PDI Perjuangan dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Hasyim, keberadaan RS Bachtiar Djafar harus membuktikan memberikan pelayanan kesehatan. “Kehadiran RS Bachtair Djafar harus benar benar bagus dirasakan masyarakat. Alkes dan tenaga medis supaya dilengkapi. Kita dorong jajaran manajemen RS Bachtiar Djafar supaya melengkapi fasilitas,” tandas Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Menurut Hasyim, untuk mewujudkan pelayanan yang prima yang paling utama harus melengkapi fasilitas dan memadai seperti rawat inap, obat obatan, ketersediaan alat medis dan SDM tenaga medis.

Disampaikan Hasiym, agar pelayanan di RS dapat optimal, pihaknya siap mendukung alokasi anggaran. “Apa masalah di RS Bachtiar Djafar, manajemen harus transparan dan inovatif,” kata Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim menyarankan agar masyarakat peduli soal kesehatan. Maka masyarakat harus tetap menjaga kesehatan. Tentu kata Hasyim, masyarakat supaya menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan agar udara tetap segar dan sehat.

“Tentu jangan sampai tertinggal masalah istirahat dan pola makan yang teratur,” pesan Hasyim seraya menyebut masalah kesehatan adalah hal yang paling berharga karena kalau sehat segala hal dapat dikerjakan.
Sementara itu, pihak RS Bachtiar Djafar yang menghadiri sosper Ka Seksi Pelayanan medis dr M Syukur Siregar mengatakan SDM dokter bedah yang PNS bahwa sangat minim. Seperti fasilitas kelengkapan bedah belum ada. “Sarana dan prasarana RS Bactiar Djafar memang masih terbatas. Kami sangat berharap dukungan Ketua DPRD Medan (Red- Hasyim SE) biar kondisi RS lebih baik dari yang sekarang,” ujar Syukur.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
===========
Hasyim SE Dorong Peningkatan Pelayanan Puskesmas di Medan
PosRoha.com Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan supaya terus melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap petugas dan tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Medan. Dengan memiliki SDM yang unggul dan mapan dipastikan mampu memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan pelayanan dasar mensukseskan program BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Medan Berkah Universal Health Coverage (JKMB UHC) yang telah diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
“Kita apresiasi dan tetap dorong, Pemko Medan melalu Dinkes hadir memberi pelayanan kesehatan yang optimal sebagai implementasi Perda No 4/2012,” ujar Hasyim SE.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl M Basir, Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu sore (17/6/2023).
Menurut Hasiym SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, beberapa fasilitas sarana prasarana terlebih alat kesehatan harus menjadi perhatian Dinkes. “Saya (red-DPRD) tetap mendukung pembenahan Puskesmas dengan akses yang mudah demi meningkatkan pelayanan kesehatan,” tandas Hasyim.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, Lurah Rengas Pulau Catur MS, pihak RS Bachtiar Djafar M Syukur Siregar, mewakili Kecamatan Medan Marelan Bambang Eng, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, mewakili Puskesmaa Rengas Pulau Rini Resky N, mewakili Dinas Sosial Evi Afrida, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan