PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan asal PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menggelar sosialisasi Perda sekaligus silaturahmi dengan konstituennya. Dalam pertemuan yang penuh keakraban itu Paul minta OPD Pemko Medan maksimalkan penerapan Perda namun tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan warga.
Seperti acara sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi tempat pelelangan ikan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Sabtu siang ( 17/6/2023).
Hadir saat Sosper perwakilan OPD Prmko Medan, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Pada kesempatan itu Paul memberikan pemahaman dan memberi penjelasan soal Perda dan dampaknya kepada masyarakat. Paul mengajak untuk tetap saling mendukung guna menunjang peningkatan kesejahteraan warga serta pembangunan.
Diharapkan Paul, masyarakat kiranya dapat mendukung program Pemko Medan yang digagas Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Apalagi program lima prioritas serta upaya peningkatan PAD dari berbagai sektor. “Karena kita ketahui, PAD itu untuk keperluan pembangunan Kota Medan,” papar Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga maju Caleg DPRD Medan dari PDI P Nomor urut 1 dapil III.
Seperti terkait Perda No 4 Tahun 2016, Paul berharap Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan maksimal menerapkan Perda No 4/2016. Dengan penerapan yang maksimal diyakini akan meningkatkan PAD Kota Medan yang signifikan.
Namun kata Paul, Dinas terkait tetap menjaga dan menstabilkan harga ikan demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang cukup. “Dalam penerapan Perda telah diatur untuk memaksimalkan retribusi ikan namun tetap menstabilkan harga agar tetap terjangkau,” ungkap Paul.
Adapun maksud dan tujuan Perda No 4 Tahun 2016 seperti BAB II pasal 2 dan 3 yakni untuk memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan. Juga untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan PAD dan mempermudah pengumpulan data statistik.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi tempat pelelangan terdiri dari XXII BAB dan 29 Pasal. Ditetapkan 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin S dan diundangkan oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan