PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar sosialisasi Perda yang dirangkai dengan silaturahmi dengan masyarakat daerah pemilihan (dapil) V. Sukamto dibantu dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan memberikan pemahaman terkait BPJS Kesehatan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Masyarakat Berkah. (UHC JKMB)
Disampaikan Sukamto, melalui program UHC yang dibidani Walikota Medan M Bobby Afif Nasution telah menjamin biaya berobat gratis bagi seluruh warga Medan yang kurang mampu. “Warga memiliki KTP/KK Medan ditanggung Pemko Medan untuk biaya berobat gratis. Artinya, cukup bawa KTP dilayani berobat gratis,” terang Sukamto.

Hal itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Setia Budi Gg Rambutan II, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu sore (17/6/2023).
Hadir saat sosialisasi mewakili Kecamatan Medan Selayang Denniel P Siregar, mewakili Dinas Kesehatan Arapenta Bangun, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Dinas Sosial Suci Selviani, Kepling, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Bersama pihak BPJS Kesehatan Medan, Guru Bala Dewa Nasution, Sukamto menjelaskan lagi kendati sebelumnya warga menunggak BPJS Mandiri atau sama sekali tidak memiliki kartu asuransi lainnys. Namun bila sudah memiliki KTP/KK dipastikan warga dapat berobat gratis.
Bagi warga mengalami penyakit ringan atau rawat jalan supaya berobat terlebih dahulu ke Puskesmas, untuk kelanjutannya dapat berobat ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS setelah mendapat rujukan dari Puskesmas. Jika si pasien harus rawat inap maka mendapat fasilitas opname di RS dengan kamar kelas III.

Diterangkan Sukamto lagi, bila pasien mengalami penyakit parah dan sifatnya urgen, tidak perlu harus ada rujukan dari Puskesmas. Namun boleh langsung ke Rumah Sakit dan tetap di rawat di Kelas III.
Dikatakan Sukamto, bagi warga yang kurang memahami program UHC dapat bertanya langsung ke Puskesmas atau melalui Kepling. “Bila dipersulit, boleh menghubungi saya langsung atau melalui tim saya,” ujar Sukamto penuh perhatian.

Diakhir pertemuan, Sukamto mengingatkan, kendati saat ini berobat gratis. Tetapi masyarakat harus tetap menjaga kesehatan melalui kebersihan. “Warga diajak menjaga kebersihan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Mulai dari kebersihann rumah, lingkungan harus dijaga agar tercipta lingkungan sehat. Jaga pola makan yang teratur dan istirahat yang cukup,” saran Sukamto.
Sebelumnya Sukamto menerima banyak keluhan warga soal kesehatan. Seperti keluhan Ibu Sopia Ramadani menpertanyakanbagai mana cara masukan anak baru lahir untuk dapat BPJS gratis seperti kedua orangtuanya. Juga keluhan Sukarsi mempertanyakan bagaimana cara masuk BPJS UHC JKMB dan apa syaratnya.

Menjawab pertanyaan warga, Sukamto memberikan penjelasan dan ajakan supaya proaktif terhadap program pemerintah.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025