PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE asal politisi (PAN) ingatkan pihak manajemen Rumah Sakit (RS) di Medan selaku provider BPJS Kesehatan agar tidak membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien gratis peserta BPJS Kesehatan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Pihak RS diingatkan tidak memberikan pilih kasih soal pelayanan terhadap pasien.
“Kita minta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan tetap melakukan pengawasan dan lalu memberikan sanksi tegas bagi pihak RS yang melakukan pelayanan buruk terhadap pasien miskin,” tegas Sukamto.

Penegasan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bunga Pariama (Gapura UMKM Ladang Bambu) lingkungan V, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu siang (17/6/2023).

Hadir saat acara sosialisasi mewakili Dinas Kesehatan Medan Arapenta Bangun, B Br Sebayang, mewakili Dinas Sosial Rinaldi Sitorus, mewakili Disduk Kunsanusi, para Kepling, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat lainnya.

Dikatakan Sukamto, kendati pasien kurang mampu gratis saat berobat, bukan berarti biaya pengobatan gratis kepapa pihak RS. Namun pemerintah (Pemko Medan) lah yang menanggung biaya pengobatan tersebut yang bersumber dari APBD. “Program UHC merupakan program mulia kebijakan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution untu membantu masyarakat miskin harus didukung,” tutur Sukamto.

Maka itu, jangan sampai ada pihak RS yang menyalahgunakan program tersebut. Begitu juga pihak Puskesmas agar memberikan pelayanan yang bagus kepada warga Medan. “Jika saja ada oknum tenaga kesehatan di Puskesmas tidak memberikan pelayanan ramah dan humanis atau memiliki SDM buruk, kita minta Kepala Dinas Medan supaya mengevaluasi oknum dimaksud,” ujar Sukamto.

Sebelumnya, Sukamto telah banyak sosialisasi memberikan pemahaman terkait kesehatan kepada peserta Sosper. Seperti pertanyaan warga Bapak Solihin masalah waktu rawat inap/opname. Sering masih ada pembatasan masa waktu rawat inap bagi pasien yang memakai BPJS. “Waktu rawat inap dibatasi misalnya 3 atau 4 hari udah disuruh pulang padahal pasien masih merasa sakit dan belum sembuh,” keluh Solihin.

Adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan