PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Kepling dan Lurah membantu nenek Puspaini (80 thn) agar dapat bantuan sosial (Bansos). Pasalnya, Puspaini warga prasejahtera tinggal di Jl Tuba 4 Gg Pembangunan 2 tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) ketika sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 sesi ke 3 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Tuba 2 Gg Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Minggu (24/12/2023) pagi.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Denai, Fairuddin Masrul, mewakili Kelurahan TSM 3 J Purba, mewakili BPJS Kesehatan, mewakili Puskesmas Tegal Sari dr Aamarina Pohan, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Disampaikan Hasyim, nenek Puspaini pantas dibantu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu Kepling harus membantu warganya. “Tolong dibantu, kami bersama tim akan tetap monitor dengan harapan penerima skala prioritas dan tepat sasaran,” ujar Hasyim.
Selain itu, pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia setiap lingkungan supaya dimaksimalkan. “Pemberian bantuan sosial dan pelayanan kesehatan supaya dimaksimalkan,” pinta Hasyim.
Begitu juga soal pelayanan kesehatan di Puskesmas, Hasyim minta tenaga medis (Nakes) Puskesmas supaya terus meningkatkan pelayanan.
Sebagaimana diketahui, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025