PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Besok, KPU Medan Umumkan Calon PPK Lulus Ujian CAT

PosRoha.com | Medan, Besok, Rabu 15 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara  resmi akan mengumumkan tahapan lulus Computers Asisten Test (CAT) perekrutan anggota PPK untuk Pilkada serentak 27 Nopember 2024. Jumlah peserta yang lulus atmistrasi akan diumumkan sesuai kebutuhan yakni 105 dari 21 Kecamatan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah (foto) kepada PosRoha.com di Medan, Selasa (14/5/2024). Menurutnya, pengumuman sudah sesuai jadwal yakni 14-15 Mei.

Disampaikan Mutia Atiqah,  sebelumnya ada 1100 orang yang mendaftar. Tetapi hanya 706 orang yang melanjutkan pendaftaran lewat akun. “Dan selanjutnya dilakukan ujian Computers Asisten Test (CAT). Dan kelulusan 3 x kebutuhan diumumkan besok,” sebut Mutia.

Dilanjutkan, bagi peserta PPK yang lulus akan dilantik pada 16 Mei 2025. “Kita harapkan tahapan Pilkada berjalan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, terkait calon perseorangan Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024  dipastikan tanpa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan.

“Karena hingga batas 12 Mei tak ada satu pun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar dari jalur perseorangan,” terang Mutia.

Disinggung syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon)  yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Medan harus mengantongi dukungan sekitar 120.475 KTP menjadi penyebab tak adanya paslon yang daftar calon dari jalur perseorangan.

Karena berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024  tanggal 1 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Medan,  jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang  dan tersebar di minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.

”Ya karena sampai batas waktu penyerahan dokumen tidak ada satupun pasangan maupun calon independen tidak ada yang mendaftar hingga batas waktu,” katanya. (lamru)