PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Gelar Sosper Kemiskinan, Minta Pemko Medan Wajib Bantu Warga Prasejahtera

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diminta supaya serius memperhatikan keluhan warga Medan yang belum pernah mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah padahal benar benar keluarga prasejahtera. Begitu juga dengan warga yang sudah tetdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum pernah mendapat bantuan dengan alasan daftar tunggu.

“Keluhan ini yang selalu kita terima dari masyarakat. Maka Pemko Medan supaya segera turun respon menyahuti keluhan warga,” ujar Sukamto SE.

Pernyataan tersebut disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Pipa Utama lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (15/6/2024) siang.

Disampaikan Sukamto asal politisi PAN itu, Pemko Medan harus merespon dan segera membantu warga prasejahtera. Karena dalam Perda telah diatur 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) wajib disisihkan kepada warga miskin.

“Perda harus diterapkan dengan baik. Pemko telah memiliki payung hukum maka tidak ada alasan tidak menjalankannya. Jadi tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah Pusat lagi,” ungkap Sukamto.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat Sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, perwakilan Puskesmas Polonia Meri Pangaribuan, mewakili PKH Didit Alisa Putra, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)