PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin sarankan kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil agar menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 sebagai dasar dalam penyusunan visi misi maju pencalonan. Ketentuan itu dikuatkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045.
“RPJPD bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, ” ujar Agus Arifin saat rapat tahapan pencalonan Gubernur di Grand City Hall Medan, Sabtu (13/7/2024).
Pada kesempatan itu, Agus Arifin mengatakan dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.
Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten / kota, meski dalam penetapannya selambat – lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024. Sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 – 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis dokumen visi misi dan program. Kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini, seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten / Kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut, dimana ada 3 (tiga) daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi didaerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD didaerah tersebut. (lamru)
More Stories
Sumut Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah Tahun 2025
Di Acara Family Gathering 2025, Ketua PWI Sumut Setuju kata “Gass” untuk Bupati Deli Serdang
Dipastikan Meriah, Family Gathering PWI Sumut Siapkan 2 Unit Hadiah Sepeda Motor