PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diminta terus meningkatkan jumlah alokasi anggaran di APBD Pemko Medan setiap tahunnya guna membantu masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Baik itu bantuan langsung maupun bantuan modal usaha supaya berlanjut dan ditingkatkan.
“Kita harapkan bantuan terus diperbanyak untuk warga miskin. Bantuan dimaksud supaya diawasi sehingga tepat sasaran,” ujar Mulia Syahputra Nasution.
Hal tersebut disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Balai Desa Gg Wakaf, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/8/2024).
Disampaikan politisi muda asal Partai Gerindra itu, selama ini masih banyak warga Medan memiliki usaha dan membutuhkan suntikan modal untuk meningkatkan usahanya. Namun, pelaku usaha tadi tidak dapat berkembang apalgi bersaing karena kekurangan modal.
“Mereka itu patut mendapat perhatian serius. Baik bantuan modal dan pembinaan sehingga menjadi prngusaha sukses,” terang Mulia.
Selain itu kata Mulia, masalah pengangguran di Kota Medan patut menjadi perhatian Pemko Medan. Pemko Medan dituntut suaya mampu menciptakan lowongan kerja bagi warganya. “Berkurangnya warga pengangguran akan mampu meminimalisir angka kemiskinan. Maka Pemko Medan harus mampu memfasilitasi warganya mendapat pekerjaan yang layak,” kata Mulia.
Diketahui, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosialisasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
Jelang Musda Golkar Sumut, Rommy Van Boy Sebut Sosok Ijeck Pemersatu Semua Suku dan Agama