PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar menggelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Netty mengajak masyarakat peduli menjaga kessehatan terutama kebersihan.
“Memang saat ini warga Medan gratis berobat di Rumah Sakit (RS) hanya menunjukkan KTP/KK dengan program UHC JKMB. Namun kita tetap lebih peduli dengan menjaga kesehatan,” ujar Netty Siregar.
Ajakan itu dilontarkan Hj Netty Yuniarti Siregar saat menggelar Sosisliasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kpt M Jamil Lubis lingkungan 1, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin (16/9/2024) pagi.
Menurut Netty, dengan menjaga kesehatan akan lebih nikmati menjalani hidup. “Untuk apa kita banyak uang tetapi akhirnya jatuh sakit dan kekayaan kita tidak bisa kita nikmati. Kalau kita sehat pasti bisa mencari nafkah dan menikmatinya,” ujar Netty asal politisi Gerindra itu.
Untuk itu lah, Netty menyarankan kepada warga untuk tetap menjaga pola makan, istirahat dan berolahraga yang teratur. Tidak kalah penting kata Netty untuk menjadi sehat harus menjaga kesehatan.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025