PosRoha.com | Medan, Ketua DPK KNPI STM Hulu Kabupaten Deliserdang Alandani Sembiring mengapresiasi gugatan Lukas Sibero terhadap komisioner Bawaslu Deliserdang terkait dugaan keterlibatan kedekatan dengan salah satu Partai Politik. Gugatan itu dinilai sebagai upaya merawat demokrasi di Deli Serdang.
Disampaikan Alandani Sembiring (foto) melalui press realise kepada PosRoha.com, Jumat (11/10/2024) bahwa tindakan yang dilakukan tokoh pemuda Lukas Sibero yang berasal dari Kecamatan STM Hulu patut didukung karena pembelajaran terhadap Demokrasi.
“Saya melihat sosok Lukas Sibero pribadi bertanggung jawab dan selalu memberi contoh berdemokrasi yang baik kepada generasi muda,” sebut Alandani.
Alandani juga mengatakan bahwa sosok Lukas Sibero yang merupakan Ketua salah satu OKP (Red-Ketua Grib Jaya) di STM Hulu yang selalu berkontribusi baik dan berperan aktif khususnya dalam kegiatan DPK KNPI STM Hulu.
“Maka harapan saya DKPP memberikan putusan yang sesuai harapan, sebagai bukti keadilan masih hidup khususnya di Kabupaten Deliserdang. Saya mendampingi bang Lukas di Bawaslu Sumut sebagai bukti cinta nyata saya sebagai pribadi dan Organisasi kepada anak muda yang peduli kepada demokrasi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sidang pelanggaran Kode etik akan dilaksanakan Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 wib.
Tuntutan Tokoh Pemuda STM Hulu Lukas Sibero yaitu Komisioner Bawaslu Deliserdang terindikasi Terlibat kedekatan dengan salah satu Partai Politik.
Sebelumnya, Lukas sibero menyebut bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional apabila salah satu oknum Bawaslu pernah jadi saksi salah satu Partai Politik.
Untuk itu Lukas Sibero berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tegas agar yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai komisioner Bawaslu. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Ajak Polres Belawan Bersama Pemko Serius Meredam Tindak Kejahatan di Belawan
Komisi I DPRD Medan Dorong Kejari Belawan Tuntutan Mati Agen Narkoba
Salomo TR Pardede akan Adukan Pemilik Biliard Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos