PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

El Barino Shah SH Motivasi dan Edukasi Warga Medan Denai Peduli Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH turun ke masyarakat memotivasi dan mengedukasi warga Medan Denai peduli soal kebersihan untuk melakukan pengelolaan persampahan yang terbaik. El Barino mengajak masyarakat jangan membuang sampah sembarangan tetapi mewadahi sampah masing masing dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya mengajak masyarakat untuk mendukung Pemko Medan menjaga kebersihan Kota ini. Bersih itu sangat pentimg untuk kesehatan dan kenyamanan kita. Ini ada Perda Persampahan membantu kita agar terjaga kebersihan dan harus kita taati” ujar El Barino SH.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di
Jl Jermal VII Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/12/2024) pagi.

Hadir saat Sosper, Lurah Denai Irwansyah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebelum dan sesudah menyampaikan pemaparannya soal Perda, El Barino Shah SH tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga atas dukungan sehingga El Barino duduk menjabat anggota DPRD Medan periode 2024-2029. “Ke depan saya mohon dukungannya sehingga kinerja saya dapat bermanfaat kepada masyarakat. Saya hadir ditengah masyarakat untuk membantu memberi solusi yang terbaik,” ujar El Barino Shah peraih 13.649 suara pada Pileg 14 Pebruari 2024 lalu.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)