PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen S K M (Partai Gerindra) merasa terpanggil dan mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan kesehatan di kota Medan. Untuk itu, bagi petugas Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien diminta kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) supaya mengevaluasi petugas dimaksud.

“Jangan ada lagi petugas bersifat kasar dan muka cemberut dan acuh dalam melayani pasien. Tetapi harus ramah dan humanis.
Ke depan jangan ada lagi pasien yang terlantar tidak dilayani dengan bagus. Warga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan prima,” sebut Zulkarnaen.

Penegasan itu disampaikan H Zulkarnaen S.K.M ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Platina 5, Lingkungan 12 Gg Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/12/2024).

Hadir saat sosialisasi kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, mewakili Puskesmas Titipapan dr Johansen Bakkara, mewakili Lurah Titipapan Zufri dan Bambang, mewakili Camat Medan Deli F Putra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dilanjutkan Zulkarnaen, bila masih saja ada temuan, petugas kesehatan yang tidak melayani pasien dengan baik supaya mengadukan oknum dimaksud. “Kirimkan aduan ke saya atau melalui tim saya. Itu tugas saya untuk memanggil dan rekomendasi untuk evaluasi,” ujarnya.

Ditambahkan Zulkarnaen, Dianya berkomitmen untuk membantu masyarakat agar mendapat pelayanan kesehatan yang prima. “Kesehatan itu unsur penting dan paling berharga dari segalamya. Saya terpanggil dan berniat selaku wakil rakyat dan harus bermanfaat bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Sebelumnya, peserta sosper banyak mengeluhkan soal pelayanan kesehatan di RS Bchtiar Djafar dan Puskesmas Titi Papan tidak makaimal dan fasilitas alat kesehatan yang minim.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan