PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (Partai Golkar) Modesta Marpaung SKM menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Sistem Kesehatan di dua lokasi. Modesta mengatakan melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami Perda tentang hak dan kewajiban terkait kesehatan.

“Kita harapkan masyarakat faham akan hak dan kewajiban. Kita pun minta Pemko Medan supaya menjalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda. Kita harapkan Perda Kesehatan dapat ditegakkan guna peningkatan pelayanan kesehatan yang prima,” ujar Modesta Marpaung.
Penegasan itu, dicetuskan Modesta Marpaung SKM ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Perjuangan Gg Perkauman, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/12/2024) pagi.
Selanjutnya menggelar Sosper di
Jl Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Munggu (15/12/2024) sore. Hadir di saat sosper di dua lokasi masing masing perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, Modesta Marpaung menerima keluhan masyarakat terkait masih buruknya pelayanan kesehatan. “Memang gratis berobat menggunakan KTP program UHC. Tetapi kalau pelayanan nya buruk percuma saja,” terang Modesta menirukan pernyataan keluhan masyarakat.
Untuk itu, Modesta Marpaung mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan pengawasan bagi RS dan Puskesmas yang memberikan pelayanan buruk.
Diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan