PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hinca IP Pandjaitan Soroti Vonis Ringan Korupsi Tambang Timah di Bambel

PosRoha.com | Medan, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat DR Hinca IP Pandjaitan XII SH MH ACCS soroti vonis pidana ringan hanya 6,5 tahun penjara terhadap pelaku korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel). Hinca menyebut suatu putusan preseden mengerikan yang melukai rakyat dan menunjukkan betapa lemahnya pondasi keadilan.

“Untuk ini, Saya mendesak Jaksa segera mengajukan banding. Ini bukan hanya soal mengejar hukuman yang lebih berat, tapi soal menyelamatkan integritas hukum itu sendiri. Kita tidak bisa membiarkan ini berlalu begitu saja. Sebuah negara tanpa keadilan adalah negara tanpa masa depan,” sebut Hinca Pandjaitan (foto) melalui realise yang diterima PosRoha.com, Selasa (24/12/2024) malam.

Disampaikan, vonis korupsi Timah telah mengusik keadilan dan kabar buruk bagi keadilan. Dimana, akibat perbuatan pelaku sudah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun namun hanya dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Padahal, menurut Hinca Pandjaitan, kasus korupsi sumber daya alam itu merupakan salah satu kejahatan paling destruktif yang dampaknya tidak hanya menghantam ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan melukai rakyat. “Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang namun juga mencuri masa depan bangsa,” katanya.

Masih dalam sorotannys, lingkungan di Babel telah hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, dengan hukuman hanya 6,5 tahun dinilai sudah menghilangkan akal sehat.

“Saya bahkan merasa dengan tuntutan Jaksa yang 12 tahun saja sangat terlalu ringan. Malah Hakim memberikan vinis lebih rendah lagi. Ada apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor?,” ungkapnya.

Dalam hal itu, Hinca menyayangkan sebagai bukti betapa lemahnya pondasi keadilan. Ketika pelaku korupsi skala besar hanya mendapat hukuman ringan. Muncul pesan kepada masyarakat. Bahwa korupsi adalah kejahatan yang “aman”? Artinya, dengan mencuri sumber daya negara jauh lebih murah risikonya dibandingkan mencuri motor di jalanan.

“Korupsi dalam sektor SDA (Red-Sumber Daya Alam) bukan sekadar kejahatan finansial, tapi juga moral. Timah di Babel adalah simbol luka besar kita, hancurnya lingkungan, tergadainya kekayaan negeri, dan hilangnya harapan rakyat,” imbunya.

Ditambahkan Hinca, dalam bukunya #SaveBabel, telah memaparkan bagaimana Babel menjadi korban kerakusan dan kejahatan terstruktur. Praktik buruk itu tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga menanamkan mentalitas korupsi di setiap level. Jika kasus sebesar itu saja dihukum ringan, apa yang bisa diharapkan untuk kasus-kasus lain.

“Ingatlah, timah yang dijarah mungkin bisa kembali, tapi rasa malu, rasa marah, sudah terlalu lama terkubur di lubang tambang,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Harvey Moeis yang mewakili divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (lamru)