PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung SKM Dorong Pemko Medan Terus Lakukan Peningkatan SDM Tenaga Medis

PosRoha.com | Medan, Seiring komitmen Pemko Medan memberikan pelayanan kesehatan yang prima di Kota Medan. Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM dorong Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya rutinitas melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada seluruh tenaga medis di Rumah Sakit (RS) maupun di Puskesmas.

Peningkatan SDM itu tentu sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan. “Tentu melalui pelatihan menambah pengetahuan dan peningkatan kompetensi, ” ujar Modesta Marpaung SKM.

Hal itu dikatakan ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/1/2025) pagi.

Kemudian, Minggu (19/1/2025) sore melanjutkan acara Sosper yang sama di Jl Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Hadir saat pelaksanaan Sosper di dua lokasi berbeda, masing masing perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Modesta Marpaung yang berprofesi sebagai Bidan itu,
Peningkatan SDM tenaga medis merupakan aspek penting dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan. Dengan SDM tenaga medis yang berkualitas, maka kualitas kesehatan masyarakat juga akan meningkat.

Seperti kata Modesta, pelayanan yang humanis sangat penting melayani orang sakit. “Jika seorang pasien dilayani dengan ramah, pasti rasa sakit berkurang. Apalagi ditambah pengetahuan yang pas memberikan obat maka pasien pasti lekas sembuh,” terang Modesta.

Maka itu lanjut Modesta, mulai dari perawat, bidan, tenaga admistrasi hingga dokter perlu dibekali ilmu dan pengetahuan yang berkualitas sesuai profesi.

Selanjutnya, Modesta memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan. Terlebih dengan program UHC yang saat ini diterapkan Pemko Medan, masyarakat diharapkan mengetahui akan hak dan kewajibannya.

“Pesan saya jaga kesehatan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka jaga pola makan dan istirahat yang teratur serta menjaga kebersihan pangkal kesehatan,” ungkap Modesta.

Sebagaimana diketahui,
Diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)