PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melalui Puskesmas maksimalkan pelayanan lewat Posyandu Lansia di setiap lingkungan. Seiring pelayanan kesehatan yang maksimal, para warga lanjut usia (Lansia) pun hendaknya ikut menerima bantuan sosial lainnya.

“Kita harapkan program Posyandu Lansia di setiap lingkungan berjalan bagus dengan agenda rutin serta ketersediaan jenis obat yang cukup dan didukung fasilitas sarana lainnya,” ujar Modesta Marpaung SKM.
Penekanan itu disampaikan Modesta Marpaung asal daerah pemilihan II Kota Medan itu ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (1/2/2025) pagi.
Dikatakan Modesta menyahuti keluhan warga saat Sosper, selama ini banyak Lansia yang kesulitan berobat ke Puskesmas karena domisili yang jauh dari tempat tinggal. Maka dengan adanya pelayanan kesehatan di Posyandu lingkungan secara rutin sangat lah membantu.
“Ke depan, pelaksanaan Posyandu Lansia bersamaan Posyandu Balita dapat terselenggara secara rutin di setiap lingkungan Kota Medan,” harap Modesta.
Menurut Modesta, memang benar saat ini seluruh warga Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Healt Coverage (UHC). “Tetapi pelayanan itu perlu ditingkatkan lagi melalui pelaksanaan Posyandu Lansia yang rutin. Seperti, bagi warga Lansia yang tidak memungkinkan kondisi kesehatan untuk datang ke Posyandu atau Puskesmas kiranya petugas dapat jemput bola mendatangi rumah pasien,” sebut Modesta.
Pada kesempatan itu, Modesta Marpaung yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan itu mengajak masyarakat untuk peduli program Pemko Medan. Seperti menjaga kebersihan yang tujuan utamanya menciptakan kesehatan. “Mari dukung program Pemko Medan menjaga kebersihan untuk kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Modesta kembali melangsungkan Sosper yang sama ditempat berbeda di Jl Dorowati lorong Rejo, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (1/2/2025) sore. Ditempat ini Modesta juga menyampaikan hal yang sama.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat pelaksanaan Sosper di dua tempat berbeda yakni, perwakilan masing masing Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan