PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom mengajak warga Kelurahan Helvetia Timur Kota Medan untuk peduli kebersihan lingkungan dan mengingatkan kesadaran warga tidak membuang sampah sembarangan. Salah satu bentuk kepedulian itu yakni menggalakkan budaya gotong royong membersihkan lingkungan masing masing.

Selain itu, memilah sampah dan mengikuti program Pemko Medan mendirikan Bank Sampah di setiap lingkungan yang pasti dapat menghasilkan uang.

Hal itu dipaparkan Reza Pahlevi Lubis S.Kom asal daerah pemilihan I Kota Medan itu ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 soal Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl IAIN lingkungan 7, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Heletia, Minggu (2/2/2025) sore.

Ditambahkan Reza Pahlevi Lubis yang juga Ketua Komisi I DPRD Medan itu, agar pelayanan Pemko Medan lebih maksimal terkait kebersihan. Reza menghimbau masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar retribusi sampah.

“Bagi warga yang belum terdaftar sebagai WRS (Red- Wajib Retribusi Sampah) segera daftarkan ke Kepling atau Lurah dan juga ke petugas kebersihan. Dengan membayar retribusi, kita lebih berhak menuntut (Red_Pemko Medan) melalui petugas bila tidak mengangkut sampah dari depan rumah kita,” tandas Reza asal politisi Golkar itu.

Lagi pula kata Reza, retribusi sampah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Maka, bila semakin banyak warga yang sadar masuk WRS semakin meningkat pula PAD yang tentu akan digunakan membeli sarana dan prasarana dalam peningkatan pelayanan kebersihan.

“Dengan keta masuk WRS serta mengikuti arahan Camat akan jadwal mengekuarkan sampah dari rumah, maka Kota Medan tetap bersih dan akan meminimalisir banjir. Kita semua harus bersinerji menjaga kebersihan maka pembangunan akan lebih baik dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” sebut Reza.

Diakhir acara, Reza menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat. Dan ke depan, kiranya silaturahmi terus berlangsung dan Dianya pun tetap menjalankan amanah dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Hadir saat sosper, Camat Medan Helvetia Zunaidi Lumbangaol, Lurah Helvetia Timur Atiah Siregar, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Sucilawati, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebelumnya, Minggu (2/2/2025) pagi Reza Pahlevi Lubis juga sudah melaksabakan Perda yang sama di Jl Kapten Muslim Gg Sadar, Lingkungan 10 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Hadir dalam sosper tersebut, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat peserta Sosper. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan