PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom (Partai Golkar) mengajak seluruh masyarakat agar peduli soal kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk). Kepada aparat Kelurahan diharapkan dapat memfasilitasi warganya guna mendapatkan dokumen Adminduk.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom (Golkar) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Sei Asahan No 33 lingkungan 9, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/4/2025) pagi.

Dikatakan Reza, begitu pentingnya dokumen kependudukan untuk urusan apa saja. Maka berharap seluruh warga supaya peduli dan memastikan seluruh warga memiliki KTP dan adminduk lainnya. “Setiap warga berhak mendapat adminduk. Sedangkan pemerintah wajib melaporkan status kependudukannya, ” ujar Reza.

Di saat sosper masih banyak warga yang mengeluhkan sulitnya pengurusan akte kematian dan masalah pemecahan KK. Menyahuti hal itu Reza minta pihak Kelurahan dan Kecamatan membantu dan memfasilitasi urusan.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi dan pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir saat acara sosialisasi Camat Medan Medan Baru Frans Siahaan, Lurah Merdeka Hadi Harahap, mewakili Disdukcapil Kota Medan Fabrianda Rahman Lubis, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan